JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna istimewa untuk mengumumkan pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta pada Rabu (31/5/2017) besok.
Rapat paripurna tersebut juga sekaligus untuk mengusulkan Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif DKI Jakarta.
Jadwal tersebut disepakati dalam rapat badan musyawarah (bamus) DPRD DKI Jakarta yang dihadiri pimpinan dan anggota bamus serta jajaran Pemprov DKI Jakarta pada Selasa ini.
"Rapat paripurna istimewa pengunduran diri gubernur DKI Jakarta atas nama Basuki Tjahaja Purnama masa jabatan 2012-2017 dan pengajuan wakil gubernur DKI Jakarta atas nama Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2012-2017 akan dilaksanakan pada Rabu, 31 Mei 2017, pukul 14.00," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dalam rapat bamus di Kantor DPRD DKI, Selasa.
Dalam rapat bamus tersebut juga disepakati bahwa pengumuman pengunduran diri Ahok menggunakan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah yang mewakili Pemprov DKI Jakarta menyetujui penggunaan UU tersebut.
"Memerhatikan ada UU Nomor 10 Tahun 2016 khususnya Pasal 173, saya rasa eksekutif setuju kalau memang rapat paripurna istimewa akan dilaksanakan besok. Semakin cepat semakin baik sehingga roda pemerintahan berjalan baik," kata Saefullah.
Baca juga: DPRD Gunakan UU Pilkada sebagai Dasar Umumkan Pengunduran Diri Ahok
Pasal 173 ayat 1 UU Pilkada menyebutkan, wakil gubernur menggantikan gubernur yang berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Sementara Pasal 173 ayat 2 menyebutkan bahwa DPRD provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur kepada presiden melalui menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai gubernur.
Setelah sidang paripurna istimewa selesai, draf usulan tersebut akan langsung diserahkan ke Kemendagri. Kemendagri lalu akan menyerahkan kepada Presiden RI Joko Widodo. Setelah itu, pelantikan Djarot sebagai gubernur definitif DKI akan dilakukan dengan menyesuaikan kegiatan Presiden Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.