Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa 8 Jam, Alfian Tanjung Ditanyai soal Ceramahnya tentang PKI

Kompas.com - 01/06/2017, 05:15 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka (Uhamka), Alfian Tanjung diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian selama lebih dari delapan jam lamanya.

Alfian mulai diperiksa penyidik sejak Rabu (31/5/2017) pukul 13.00 WIB dan baru selesai pukul 21.30 WIB. Ia tak banyak komentar saat digiring penyidik untuk kembali ke Rutan Polda Metro Jaya. Dia hanya mengatakan akan menghadapi semua proses hukum yang menjeratnya.

"Gerakan komunisme ini memang muncul ya. Proses (hukum tetap) berlangsung, kita akan hadapi semua di pengadilan," ujar Alfian di Mapolda Metro Jaya, Rabu malam.

Baca juga: Sebut PDI-P Berisi Kader PKI, Alfian Tanjung Diperiksa Polda Metro Jaya

Dalam pemeriksaan tersebut, Alfian didampingi oleh kuasa hukumnya, Abdullah Alkatiri. Menurut Abdullah, dalam pemeriksaan tersebut kliennya ditanyai seputar aktivitasnya sehari-hari.

"(Pertanyaannya) kebanyakan apa yang beliau lakukan selama ini, ceramah beliau, tulisan beliau dan sebagainya," ucap dia.

Abdullah pun berkomentar mengenai celotehan kliennya yang menyebut bahwa kader PDI-P 85 persen adalah PKI. Menurut dia, ucapan kliennya tersebut terlontar berdasarkan fakta yang ditemui.

Pada 2002 silam, kata Abdullah, salah satu kader PDI-P pernah mengeluarkan pernyataan bahwa ada 20 juta kader PKI memilih partai berlambang banteng tersebut.

"Tahun 2002 di Lativi, ada salah satu kader PDI-P yang namanya, Ribka Tjiptaning itu yang menyatakan bahwa ada 20 juta kader PKI di Indonesia, dan itu pun menurut yang bersangkutan semua itu memilih partai tersebut," kata Abdullah.

Baca juga: Kabareskrim: Alfian Tanjung Harus Buktikan Tuduhannya di Pengadilan

Atas dasar tersebut Abdullah yakin kliennya tak bersalah. Sebab, saat menyampaikan hal tersebut kliennya bermaksud memberi tahu kepada masyarakat, bukan menyebar ujaran kebencian.

"Itu memberikan suatu pemahanan seorang uztaz membicarakan bahaya laten untuk kepentingan umum, untuk kepentingan umum tak bisa masuk Pasal 310 KUHP yang didakwakan kepada beliau," ujarnya.

Kompas TV Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelumnya memanggil Alfian atas laporan pihak PDI-P.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com