JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Hidayat, pelapor putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep merupakan tersangka kasus ujaran kebencian.
Dia ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan saat aksi 411 lalu.
"Ya informasinya seperti itu. Dia pernah dilaporkan terkait ujaran kebencian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Rabu (5/7/2017).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hero Bachtiar juga membenarkan bahwa pelapor Kaesang merupakan tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan sampai saat ini proses hukumnya masih berjalan.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, kata Argo, penyidik memutuskan tidak menahan Hidayat. Argo juga memastikan penyidikan kasus tersebut tetap bergulir.
"Sebenarnya ditahan. Cuma ditangguhkan. Ya tentu alasan subjektivitas penyidik. Seperti dia tidak akan melarikan diri," ucap dia.
Baca: Pelapor Kaesang Berstatus Tersangka Kasus Ujaran Kebencian di Polda Metro
Kaesang dilaporkan ke polisi lantaran vlog yang dibuatnya dengan judul #BapakMintaProyek dituding mengandung unsur ujaran kebencian. Adapun Hidayat melaporkan Kaesang pada Minggu (2/7/2017) lalu di Polres Bekasi Kota.