JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berencana merombak pejabat dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Padahal, masa jabatan Djarot akan berakhir pada 15 Oktober 2017, atau kurang dari 6 bulan. Pemerintah daerah sebenarnya dilarang merombak pejabat pemerintahan pada 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
Namun, perombakan itu dapat dilaksanakan atas izin Menteri Dalam Negeri. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Karena adanya aturan itu, Djarot pun berkonsultasi kepada pihak Kementerian Dalam Negeri sebelum melakukan perombakan SKPD tersebut.
Alasan perombakan
Djarot ingin merombak pejabat dan SKPD bukan tanpa alasan. Dia mengatakan, perombakan itu dilakukan untuk mempercepat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017.
"Memang kami evaluasi secara menyeluruh untuk percepatan dan terutama untuk penyerapan anggaran karena ada beberapa program strategis yang harus segera selesai," ujar Djarot, Senin (10/7/2017).
(Baca juga: Djarot Ingin Rombak SKPD di Akhir Masa Jabatan untuk Percepat Serapan Anggaran)
Djarot menyampaikan, perombakan SKPD juga dilakukan untuk mengisi jabatan-jabatan kosong di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. "Yang kedua untuk pengisian jabatan-jabatan lowong, itu harus," kata Djarot.
Disetujui Kemendagri
Terkait keinginan Djarot itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan, Kemendagri telah menyetujui rencana perombakan SKPD oleh Djarot setelah berkonsultasi dengan Pemprov DKI Jakarta.
"Sudah (konsultasi) dan boleh," ujar Sumarsono. Menurut Sumarsono, ada dua alasan yang diterima Kemendagri terkait rencana perombakan SKPD tersebut.
Alasan pertama yakni banyaknya pejabat yang pensiun. Oleh karena itu, jabatan-jabatan yang kosong tersebut harus diisi.
Alasan lainnya yakni adanya kinerja pejabat yang dinilai kurang baik. "Kedua, sejumlah pejabat kurang berkinerja dan ada yang lebih pas bila dilakukan pergantian," kata Sumarsono.
(Baca juga: Sumarsono Sebut Kemendagri Telah Setujui Perombakan SKPD oleh Djarot)
Djarot mengatakan, perombakan SKPD akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, dia belum mau menyebutkan kepastian waktunya.
"Ya dalam waktu dekat, tunggu sajalah, sabar ya. Jadi kalau Kemendagri sudah menyetujui, ya dalam waktu dekatlah," ujar Djarot.