Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumarsono Sebut Kemendagri Telah Setujui Perombakan SKPD oleh Djarot

Kompas.com - 10/07/2017, 20:57 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan, Kemendagri telah menerima konsultasi Pemprov DKI Jakarta soal rencana perombakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Kemendagri juga telah menyetujui rencana perombakan SKPD yang akan dilakukan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tersebut.

"Sudah (konsultasi) dan boleh," ujar Sumarsono melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (10/7/2017).

Menurut Sumarsono, ada dua alasan yang diterima Kemendagri terkait rencana perombakan SKPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Alasan pertama yakni karena banyaknya pejabat yang pensiun. Oleh karena itu, jabatan-jabatan yang kosong tersebut harus diisi.

"Kedua, sejumlah pejabat kurang berkinerja dan ada yang lebih pas bila dilakukan pergantian," kata Sumarsono.

Baca: Djarot Ingin Rombak SKPD di Akhir Masa Jabatan untuk Percepat Serapan Anggaran

Djarot mengatakan, perombakan SKPD akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, dia belum mau menyebutkan kepastian waktunya.

"Ya dalam waktu dekat, tunggu ajalah, sabar ya. Jadi kalau Kemendagri sudah menyetujui, ya dalam waktu dekatlah," ujar Djarot.

Djarot menjelaskan, perombakan SKPD dilakukan untuk mempercepat penyerapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2017. Menurut Djarot, perombakan itu harus segera dilakukan.

"Memang kami evaluasi secara menyeluruh untuk percepatan dan terutama untuk penyerapan anggaran karena ada beberapa program strategis yang harus segera selesai," kata dia.

Perombakan SKPD juga dilakukan untuk mengisi jabatan-jabatan kosong di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pemerintah daerah sebenarnya dilarang merombak pejabat pemerintahan pada 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

Baca: Djarot Sebut Perombakan SKPD Menyasar hingga Pejabat Eselon II

Namun perombakan dapat dilaksanakan dengan izin Menteri Dalam Negeri. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 71 ayat 2 UU tersebut berbunyi "gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri."

Adapun masa jabatan Djarot akan berakhir pada Oktober 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Tak Senang Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Tak Senang Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com