JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan kenaikan tunjangan anggota Dewan dalam ranacangan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Anggota dan Pimpinan DPRD DKI jumlahnya tidak signifikan.
Taufik mengatakan kenaikannya lebih kurang sekitar Rp 10 juta.
"Dari dua komponen, paling naiknya Rp 10 juta, tidak signifikanlah," ujar Taufik, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (12/7/2017).
(baca: Jokowi Teken PP, Anggota DPRD Dapat Tunjangan Beras, Komunikasi, Transportasi dan Lainnya)
Taufik mengatakan perda tersebut nantinya akan memengaruhi nominal dua jenis tunjangan yaitu tunjangan komunikasi dan uang operasional reses. Kenaikanya bisa 4 hingga 7 kali uang representasi.
Taufik mengatakan uang representasi saat ini adalah Rp 2,6 juta. Kenaikan sebesar Rp 10 juta merupakan asumsi jika tunjangan Dewan naik empat kali lipat.
"Nanti yang menentukan naik empat kali lipat atau tujuh kali lipat itu tergantung kemampuan keuangan daerah," ujar Taufik.
(baca: Kenaikan Tunjangan Dewan dan Kinerja Mereka...)
Taufik mengatakan hal utama dalam perda ini bukan pada kenaikan tunjangannya melainkan untuk menjalankan amanat Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Anggota dan Pimpinan DPRD.
PP tersebut harus diturunkan dalam bentuk perda dalam waktu 3 bulan setelah PP keluar. Jika tidak ada perdanya, maka Pemprov DKI tidak bisa menerapkan PP tersebut.
"Jadi ini adalah amanat," ujar Taufik.