"Belum tahu, tetapi secepatnya ya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/7/2017).
Argo menyampaikan, jika terbukti, Axel bisa dijerat undang-undang tentang psikotropika. Namun, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk sementara, kata Argo, polisi baru mengantongi bukti transfer dari Axel terhadap JV, pembawa happy five dari Malaysia.
"Yang terpenting, yang bersangkutan anaknya JT, kita (bisa) kenakan undang-undang psikotropika," kata Argo.
Sebelumnya, Jeremy mengatakan, dari pengakuan putranya, sekitar pukul 19.00 WIB, Axel mendapat telepon dari seorang temannya dan diminta datang ke Hotel Crystal, Kemang, Jakarta Selatan.
Sesampainya di hotel tersebut, tiba-tiba beberapa orang yang mengaku anggota Kepolisian Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta langsung menciduknya.
Axel dipaksa mengaku menggunakan narkoba dan memilikinya. Akan tetapi, Axel kemudian dilepas setelah tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Tidak terima dengan insiden yang dialami putranya, Jeremy melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (15/7/2017).
Axel mengalami luka di bagian wajah, lutut, punggung, kepala, dan rusuk. Kini dia telah menjalani visum dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/07/17/18391751/polisi-segera-panggil-putra-jeremy-thomas