"Pimpinannya menyatakan bersedia ya. Kalau sudah bersedia betul, seharusnya bukan hanya bersedia dari sisi ucapan tapi juga dari sisi tindakan," ujar Djarot di hadapan para PNS DKI itu.
Dengan penandatanganan komitmen tersebut, pimpinan SKPD harus segera menindaklanjuti temuan LHP BPK. Batas waktu yang diberikan adalah 60 hari setelah LHP BPK diterima. Djarot mengatakan pimpinan SKPD harus komitmen dengan apa yang mereka tanda tangani.
"Kalian juga harus bersedia menerima sanksi apabila lambat atau ogah-ogahan dalam menyelesaikan temuan itu. Kita akan buktikan di lapangan," ujar Djarot.
Djarot mengatakan sanksi yang diberikan tergantung kesalahan yang diperbuat PNS tersebut.
Temuan LHP BPK tahun anggaran 2016 sekitar 79 jenis dari 7.000 mata anggaran. Kebanyakan temuannya adalah terkait masalah aset.
Djarot mengatakan, jumlah temuan itu semakin menurun dari tahun ke tahun. Meski sulit, Djarot ingin nantinya Pemprov DKI bisa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Caranya dengan menindaklanjuti temuan LHP BPK setiap tahunnya. Namun, Djarot menekankan opini WTP itu harus didapatkan dengan integritas.
"Saya ingin WTP, tapi lebih ingin lagi WTP dengan integritas tanpa temuan korupsi di lingkungan kita," ujar Djarot.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/07/20/12440731/djarot--kalian-harus-terima-sanksi-jika-lambat-atau-ogah-ogahan