Salin Artikel

Djarot: Kalian Harus Terima Sanksi jika Lambat atau Ogah-ogahan

"Pimpinannya menyatakan bersedia ya. Kalau sudah bersedia betul, seharusnya bukan hanya bersedia dari sisi ucapan tapi juga dari sisi tindakan," ujar Djarot di hadapan para PNS DKI itu.

Dengan penandatanganan komitmen tersebut, pimpinan SKPD harus segera menindaklanjuti temuan LHP BPK. Batas waktu yang diberikan adalah 60 hari setelah LHP BPK diterima. Djarot mengatakan pimpinan SKPD harus komitmen dengan apa yang mereka tanda tangani.

"Kalian juga harus bersedia menerima sanksi apabila lambat atau ogah-ogahan dalam menyelesaikan temuan itu. Kita akan buktikan di lapangan," ujar Djarot.

Djarot mengatakan sanksi yang diberikan tergantung kesalahan yang diperbuat PNS tersebut.

Temuan LHP BPK tahun anggaran 2016 sekitar 79 jenis dari 7.000 mata anggaran. Kebanyakan temuannya adalah terkait masalah aset.

Djarot mengatakan, jumlah temuan itu semakin menurun dari tahun ke tahun. Meski sulit, Djarot ingin nantinya Pemprov DKI bisa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Caranya dengan menindaklanjuti temuan LHP BPK setiap tahunnya. Namun, Djarot menekankan opini WTP itu harus didapatkan dengan integritas.

"Saya ingin WTP, tapi lebih ingin lagi WTP dengan integritas tanpa temuan korupsi di lingkungan kita," ujar Djarot.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/07/20/12440731/djarot--kalian-harus-terima-sanksi-jika-lambat-atau-ogah-ogahan

Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke