"Staf ahli itu tidak harus masing-masing anggota Dewan punya," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (21/7/2017).
Jika masing-masing anggota Dewan punya tenaga ahli, artinya butuh 106 tenaga ahli. Menurut Djarot, jumlah tersebut terlalu banyak. Djarot mengatakan tenaga ahli seharusnya ada di setiap fraksi saja.
Selain itu, tenaga ahli harus dipilih berdasarkan kompetensi mereka di bidang-bidang tertentu. Djarot mengatakan tenaga ahli itu bisa memberikan masukan dan kajian terhadap permasalahan di Jakarta.
"Jangan sekedar menjadi tempelan (anggota Dewan). Tapi apa kontribusinya? Apa keahliannya?" ujar Djarot.
Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta mengusulkan adanya asisten pribadi bagi setiap pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta. Fraksi Partai Hanura meminta hal tersebut diatur dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta.
Usulan tersebut disampaikan anggota Fraksi Partai Hanura Syarifuddin dalam rapat paripurna tentang pembahasan raperda yang mengatur kenaikan tunjangan anggota DPRD tersebut, Kamis (20/7/2017).
"Fraksi Partai Hanura mengusulkan agar di dalam raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta dapat diatur pasal tersendiri tentang asisten pribadi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta," ujar Syarifuddin dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Syarifuddin mengatakan, Fraksi Partai Hanura menilai beban kerja pimpinan dan anggota DPRD DKI sangat tinggi. Oleh karena itu, asisten pribadi tersebut dibutuhkan.
Baca juga: Perlukah Asisten Pribadi bagi Setiap Anggota DPRD DKI?
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/07/21/09210141/djarot--staf-ahli-itu-tak-harus-masing-masing-anggota-dewan-punya