Namun, saat raperda itu diserahkan ke Kemendagri, Ardian memastikan raperda tersebut akan dievaluasi.
"Silakan saja kalau (DPRD DKI) mau dirumuskan ada staf ahli, tetapi pasti akan dievaluasi nanti raperda itu oleh Kemendagri," kata Ardian di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2017).
Ardian mengatakan, raperda yang mengatur kenaikan tunjangan anggota dewan itu akan dievaluasi karena pengadaan staf ahli pribadi tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Begitu aturannya enggak nyebut, ya jelas enggak ada. Jadi kalaupun nanti ternyata dikoreksi, bukan Kemendagri yang melarang, (tetapi) aturannya, PP-nya yang melarang," kata dia.
Menurut Ardian, PP Nomor 18 Tahun 2017 hanya mengatur tentang pakar atau tim ahli untuk alat kelengkapan dewan. PP tersebut juga hanya mengatur tenaga ahli fraksi.
"Kelompok pakar tim ahli untuk alat kelengkapan masing-masing 3 dan tenaga ahli fraksi untuk masing-masing fraksi 1 orang," kata Ardian.
Dalam rapat paripurna pada Senin lalu, fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta berkeras ingin adanya staf ahli pribadi. Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat kembali mempertimbangkan pengadaan staf ahli bagi setiap anggota dewan.
Lihat juga: DPRD DKI Berkeras agar Djarot Pertimbangkan 1 Staf Ahli per Anggota
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/02/18504791/kemendagri--silakan-dprd-rumuskan-staf-ahli-tetapi-pasti-dievaluasi