"Katanya pil penenang dan itu untuk konsumsi pribadi, untuk istirahat," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Purwanta ketika dikonfirmasi, Kamis (3/8/2017).
Baca: Obat yang Disita dari Tora dan Mieke Jenis Dumolid
Purwanta mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pil itu baru dikonsumsinya selama beberapa bulan terakhir. Saat ini, pil itu sedang diuji di pusat laboratorium forensik untuk dipastikan kandungannya.
"Itu kan baru keterangan dari TS, kami tetap menunggu hasil labfor," ujarnya.
Tora dan Mieke ditangkap di kediaman mereka di Bali View, Cirendeu, Tangerang Selatan pada Kamis (3/8/2017) pukul 10.00. Keduanya masih ditahan di Mapolrestro Jakarta Selatan.
Baca: Tora dan Mieke Terancam 5 Tahun Penjara jika Benar Simpan Psikotropika
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/03/17040901/tora-sudiro-mengaku-konsumsi-pil-penenang-untuk-istirahat