"Rojali sempat menghalau, tapi massa tidak berimbang sehingga terjadi pengeroyokan yang menewaskan MA," kata Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Asep Adi Saputra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/8/2017).
Selain sempat menghalau, Rojali juga yang memberitahu polisi mengenai peristiwa pembakaran MA.
Lihat juga: Alasan Polisi Tak Sempat Mencegah Massa Bakar MA
"Setengah jam setelah kejadian diteleponlah Babinkamtibmas oleh saudara Rojali," kata Asep.
MA dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh sejumlah orang di Pasar Muara Bakti, Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi pada 1 Agustus 2017. Dia dibakar lantaran dituduh mencuri amplifier di Mushala Al-Hidayah.
Dalam kasus pembakaran MA itu polisi telah menangkap lima pelaku, yakni SU (40), NA (39), AL (18), KR (55) dan SD (27). Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/09/22492811/polisi--marbot-mushala-tak-terlibat-bakar-ma