Berdasarkan keterangan petugas keamanan gedung, kantor yang berada di lantai enam itu disegel kepolisian sejak Rabu (9/8/2017).
"Dari semalam," ujar salah seorang petugas bernama Gunawan saat ditemui Kamis (10/8/2017).
Disegelnya kantor First Travel membuat para calon jemaah umroh yang hendak mengurus keperluannya tak bisa naik ke lantai enam.
Baca: Polisi Tangkap Pasutri Bos First Travel Terkait Penipuan Umrah
Mereka terpaksa menunggu di lobi gedung di lantai dasar. Sampai sekitar pukul 11.15 Wib, lobi Green Tower dipadati para calon jemaah umroh konsumen First Travel.
Salah satunya Parlindungan Tarigan (65). Warga asal Depok ini mengatakan, dia datang untuk mengurus berkas pengajuan refund.
"Teryata kata satpam sudah disegel," kata Parlindungan.
Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang menjabat direktur di perusahaan tersebut ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Keduanya ditangkap karena diduga menipu calon jamaah yang ingin melaksanakan umrah. Keduanya ditangkap di kompleks perkantoran Kementerian Agama pada Rabu (9/8/2017).
Mereka dibawa ke Bareskrim Polri usai menggelar konferensi pers di kantor Kementerian Agama.
Sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
Keduanya dianggap melanggar Pasal 55 jo Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca: Kemenag Beri Kesempatan First Travel untuk Berbenah
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/10/11363741/polisi-segel-kantor-pusat-first-travel-