Sebelum KJP dan BPJS dicabut, orang yang bersangkutan akan diberi dua kali peringatan terlebih dahulu.
"Kami cross-check apakah yang bersangkutan mendapatkan fasilitas untuk KJP atau BPJS. Kalau dapat fasilitas, kasih peringatan, sekali lagi dia melanggar, kasih peringatan," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (18/8/2017).
Apabila orang yang bersangkutan tetap menerobos trotoar setelah dua kali mendapat peringatan, Pemprov DKI Jakarta akan langsung memproses pencabutan KJP atau BPJS orang tersebut.
"Sekali lagi dia melanggar, cabut fasilitas itu. Langsung kami kasih sanksi, enggak akan dapat KJP," kata dia.
Lihat juga: KJP Dicabut, Siswa-Siswi Pelaku Bullying akan Diberikan KIP
Djarot menekankan, trotoar itu diperuntukkan bagi para pejalan kaki, bukan buat pedagang kaki lima, parkir liar, atau untuk dilalui para pengendara. Sanksi pencabutan KJP dan BPJS merupakan langkah Pemprov DKI Jakarta mensterilisasi trotoar.
Sebagai sarana penunjang untuk mencapai moda transportasi umum yang sedang gencar dibangun, trotoar juga harus layak dan nyaman untuk dilalui.
"Kami lagi gencar bangun trotoar, kami akan perlebar itu untuk mengantisipasi tahun depan, dua tahun lagi, sistem transportasi di Jakarta ini sudah mulai normal dengan banyaknya pilihan untuk transportasi publik," kata Djarot.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/18/11112561/djarot-ancam-cabut-kjp-dan-bpjs-milik-penerobos-trotoar