“Pelaku memasuki garasi dengan memanjat pagar, tetapi keburu dipergoki korban yang langsung teriak maling sehingga warga sekitar berdatangan," kata Kapolsek Beji Komisaris Bambang Handoko melalui laporan tertulisnya, Jumat (18/8/2017).
Menurut Bambang, saat digeledah, Awan membawa satu kunci letter T bersama dua anak kuncinya. Alat-alat ini rencananya digunakannya untuk membawa kabur motor yang diincar.
"Pelaku merupakan pemain spesialis curanmor yang mengincar motor yang sedang parkir di pinggir jalan maupun terparkir dalam garasi rumah," kata Bambang.
Dari pemeriksaan terhadap Awan, polisi kemudian menangkap tiga rekannya, yakni Dikdik Sadikin (23), Junaedi (23), dan Endang Lesmana (23).
Ketiganya ditangkap selang beberapa jam di sejumlah lokasi. Menurut Bambang, Awan dan ketiga rekannya ini merupakan komplotan pelaku curanmor kelompok Cianjur.
Mereka mengaku baru sekali beraksi di Beji, Depok. Namun, mereka sudah beraksi lima kali di kawasan Bogor.
"Keempat pelaku diancam dikenakan percobaan pencurian dengan pemberatan yaitu Pasal 53 jo 363 KUHP dengan pidana sekitar lima tahun penjara," kata Bambang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/18/18323641/maling-motor-kepergok-saat-panjat-pagar-rumah-korbannya