Kapolsek Bojong Gede Ajun Komisaris Agus Koster menyatakan tidak adanya indikasi pelanggaran hukum karena jenis bahan bakar minyak (BBM) yang dibeli dengan menggunakan jeriken, dan diduga sebagai penyebab kebakaran, adalah BBM non-subsisi jenis Pertamax.
"Saat kejadian pembeli mengisi jeriken yang ditaruh di motornya isi pertamax. Itu tidak menyalahi aturan," kata Agus, saat dihubungi Senin (21/8/2017).
Menurut Agus, indikasi pelanggaran hukum baru terjadi jika BBM yang dibeli dan ditampung dalam jeriken adalah BBM bersubsidi.
"Jika bahan bakar yang disubsidi, yaitu premium dijual ke dalam jeriken, itu baru salah," ujar Agus.
(baca: Api Muncul Saat Operator SPBU di Bojong Gede Isi Pertamax ke Jeriken)
Kebakaran yang terjadi di SPBU 34 16319 diketahui bermula dari percikan api yang muncul dari jeriken berisi pertamax yang dibawa seorang pembeli, Irwan. Adapun Irwan merupakan penjual bensin eceran.
Kebakaran di SPBU 34 16319 tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, akibat kebakaran itu, bangunan SPBU rusak.
Kerusakan terjadi di pos sekuriti, kantor SPBU, ruang ATM CIMB Niaga, kanopi, rest plang, dan satu alat pompa dispenser. Selain itu, sepeda motor yang dikendarai Irwan hangus terbakar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/21/20541331/polisi-belum-temukan-indikasi-pelanggaran-terkait-kebakaran-spbu-di