"Ya (dilimpahkan), nanti kita ke Mabes Polri semua," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2017).
Adapun laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya soal dugaan penipuan itu tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/3767/VIII/PMJ/Dit. Reskrimum.
Laporan itu dibuat oleh seorang Jaksa bernama Pramana Syamsul Ikbar. Dia mengaku membuat laporan itu mewakili 250 calon jamaah lainnya yang tak kunjung diberangkatkan umrah oleh pihak First Travel.
Baca: Cerita Mahfud MD yang Nyaris Jadi Korban First Travel
"Dilimpahkan agar tidak double. Kan tersangkanya ditahan di Mabes Polri jadi penanganannnya disatukan di sana," kata Argo.
Pada kasus ini, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya. Pembeli tergiur dan memesan paket umrah. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat.
Baca: First Travel Enggan Beberkan Sumber Dana Berangkatkan Jemaah Umrah
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/22/12183751/polda-metro-limpahkan-kasus-dugaan-penipuan-first-travel-ke-bareskrim