Salin Artikel

Ancam dan Peras Penumpangnya, Sopir Taksi Online Dibekuk Polisi

Dia ditangkap setelah memeras dan mengancam salah seorang penumpang perempuan yang pernah diantarkannya beberapa waktu lalu.

Korban yang identitasnya dirahasiakan polisi ini awalnya menggunakan layanan taksi online Uber yang dikemudikan Surya itu setelah dipesankan salah seorang temannya.

"Saat korban naik taksi Uber dari pesanan temannya tanggal 14 Agustus 2017 lalu, pelaku menyimpan nomor ponsel korban. Setelah mengantar, pelaku mengaku fotografer dan meyakinkan korban bisa menjadi model dengan bantuan dirinya," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Ahmad Alexander kepada Kompas.com, Kamis (24/8/2017).

Baca: Mayat dengan Kawat di Leher Baru Sehari Jadi Sopir Taksi "Online"

Singkat cerita, tutur Ahmad, setelah dibujuk pelaku, korban akhirnya bersedia untuk menjadi model foto.

Kemudian korban mengirimkan beberapa foto kepada Surya. Bahkan di beberapa foto korban berpose hanya dengan mengenakan pakaian dalam.

Dalam upaya semakin meyakinkan korban, Surya mengenalkan korban dengan seorang warga orang Korea Selatan yang disebut sebagai pencari talent untuk dijadikan model.

Namun, ternyata semua hanya akal-akalan pelaku. Dia kemudian malah menggunakan foto-foto yang dikirim korban sebagai alat pemerasan.

"Selang beberapa hari, pada 22 Agustus, pelaku mengancam korban via WhatsApp akan menyebarkan foto vulgarnya kalau tidak mengirim uang. Pertama-tama, pelaku minta Rp 5 juta," ujar Ahmad.

Namun, korban yang masih berstatus sebagai mahasiswa hanya sanggup memberikan Rp 1.050.000.

Tak puas dengan uang yang diterimanya, pelaku kemudian merancang pertemuan dengan korban di sebuah toko di kawasan Gading Serpong.

Tanpa sepengetahuan Surya, korban yang merasa menjadi korban penipuan mengadukan masalah ini kepada orangtuanya.

Baca: Viral, Kisah Kebaikan Sopir Taksi "Online" Kembalikan Ponsel Penumpang

Mendengar kisah putrinya, orangtua korban kemudian melapor ke polisi yang kemudian merancang upaya untuk membekuk pelaku.

Dan itulah yang terjadi, ketika Surya bertemu korban, petugas keamanan setempat dan petugas Polsek Kelapa Dua muncul dan membekuk pelaku.

Polisi masih menahan Surya berikut barang bukti berupa satu unit ponsel dan uang tunai Rp 1.050.000.

Surya dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengancaman. Dijerat dengan pasal ini Surya terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Bukan kali ini saja tindak pidana pemerasan yang melibatkan pengemudi taksi online terjadi di Tangerang.

Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan menangkap seorang pengemudi GrabCar bernama Riyan Arterino (27) yang memeras mahasiswa berinisial NS di kawasan Pondok Rumput, Bogor.

Riyan mengancam NS akan menyebarkan video panasnya bersama sang kekasih. Riyan merekam aksi panas itu saat NS dan kekasihnya diantar pelaku pada Juli 2017.

Riyan saat itu meminta uang sebesar Rp 1,5 juta agar video panas itu tak disebarkan ke publik.

Baca: Tanya soal Bonus Sambil Bawa Golok, Sopir Taksi "Online" Ditangkap

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/24/14085621/ancam-dan-peras-penumpangnya-sopir-taksi-online-dibekuk-polisi

Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke