"Kita ada barang bukti mobil Porsche, saat anggota melakukan razia, terus dia enggak bawa SIM dan STNK, kita tilang, terus kita proses," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/8/2017).
Kendati demikian, Halim enggan menyebut siapa pengemudi mobil tersebut. Menurut dia, pengemudi mobil tersebut warga biasa.
Setelah mobil itu ditilang, petugas menelusuri nomor registrasi kendaraan mewah tersebut. Ternyata, nomor kendaraan mobil itu tak teregistrasi.
"Karena dilihat STNK dan TNKB-nya (pelat nomor) berbeda, ini diserahkan ke reserse," ucap dia.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, kata Halim, rupanya pelat nomor mobil ini telah diblokir atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Halim enggan merinci mengapa mobil tersebut diblokir.
"Kemudian juga ada terlibat keterkaitannya dengan salah satu blokiran dari KPK, oleh karena itu, kita serahkan ke Krimsus untuk ditindak," kata Halim.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/24/14583811/polisi-tilang-mobil-porsche-yang-diblokir-atas-permintaan-kpk