Namun, Serda S keberatan dengan putusan itu sehingga mengajukan kasasi.
“Status yang bersangkutan saat ditangkap sedang menunggu putusan kasasi yang dia ajukan atas putusan pengadilan sebelumnya tentang masalah narkoba juga,” ujar Wuryanto, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/8/2017).
(baca: Anggota TNI Ditangkap di Bekasi, Diduga Pengedar Narkoba)
Wuryanto menjelaskan, Serda S mengajukan kasasi setelah upaya bandingnya ditolak. Adapun pemecatan Serda S menunggu putusan hukum berkekuatan hukum tetap.
Saat ini Serda S ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Cijantung dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Serda S tertangkap membawa narkoba oleh kepolisian Metro Bekasi pada Rabu (23/8/2017) sore, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adisaputra, mengatakan penangkapan Serda S merupakan hasil pengembangan dari penangkapan warga sipil, berinisial A.
(baca: TNI Membenarkan Ada Oknum Anggotanya Tertangkap Membawa Narkoba)
Saat ditangkap, Serda S sedang berada berada di dalam mobil Honda Jazz berwarna hitam. Polisi menduga, saat itu Serda S sedang ingin bertransaksi narkoba.
Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa 17,51 gram sabu, tujuh butir pil ekstasi, sepucuk senjata api jenis FN beserta 14 butir peluru.
Serda S sudah tiga kali ditangkap karena kasus narkoba, yaitu di daerah Depok, Jakarta Timur, dan di Bekasi. Komplotan Serda S diduga telah mengedarkan narkoba hingga Karawang, Jawa Barat; Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan. Perputaran uangnya ditaksir mencapai miliaran rupiah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/24/21362171/oknum-tni-yang-ditangkap-membawa-narkoba-sudah-dipecat