"Pengadaan lahan RPTRA 2018 dihapus, tetapi pembangunan RPTRA tetap berlanjut di 2018, sudah kita anggarkan," ujar Tuty di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (28/8/2017).
Dengan dihapusnya anggaran pembebasan lahan, artinya tidak ada aset lahan baru milik Pemprov DKI yang bisa digunakan untuk membangun RPTRA.
Namun, menurut Tuty, pembangunan bisa dilakukan di lahan milik Pemprov DKI lainnya yang sudah ada.
"Lahan yang akan dibebaskan ini kan bukan satu-satunya sumber lahan yang akan dimanfaatkan. Itu kan plan A, kalau plan A enggak bisa ya pakai plan B dengan cara optimalisasi aset kita," kata Tuty.
Ia mencontohkan, Pemprov DKI bisa menggunakan lahan Sasana Krida Karang Taruna yang ada di wilayah-wilayah untuk dijadikan RPTRA. Namun, ini harus mempertimbangkan luas lahan serta ketentuan lainnya terlebih dahulu.
Adapun mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) "mewariskan" pekerjaan kepada jajaran wali kota di lima kota administratif saat dia masih menjabat gubernur.
Ia memerintahkan pengadaan lahan RPTRA di setiap kota administrastif dengan anggaran masing-masing Rp 50 miliar.
Namun, anggaran untuk pengadaan lahan RPTRA itu dihapus dari KUPA-PPAS APBD 2017 oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta.
Alasannya, jajaran wali kota salah memasukkan nomenklatur hingga salah kode rekening. Padahal, seharusnya lahan tersebut dibangun RPTRA pada tahun 2018.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/28/16180451/tanpa-anggaran-pembebasan-lahan-pembangunan-rptra-gunakan-aset-yang-ada