Sigit mengatakan, petugas di lapangan akan menindak para pelanggar aturan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sigit menyampaikan hal ini dalam menanggapi adanya PNS dari lingkungan Kementerian Perhubungan yang marah-marah hingga memaki petugas karena mobilnya diderek.
Namun, petugas kekeh untuk melakukan penindakan karena PNS itu terbukti melakukan pelanggaran.
"Kami tidak ada beri keistimewaan kepada yang melanggar. Kalau namanya melanggar kami akan melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Sigit saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/8/2017).
Sigit mengatakan, semua pelanggaran langsung dicatat di database Dishub DKI. Jika ada kestimewaan yang diberikan kepada pelanggar, menurut dia, hal itu sama dengan korupsi.
"Kami perhatikan pelanggaran seperti ini, dan ini kan sudah ada di sistem database, semuanya dan kami enggak bisa mengubah dan sudah masuk ke server. Kalau mengubah proses (berarti) sudah korupsi," ujar Sigit.
Pada Selasa pagi, PNS dari Kemenhub "ngamuk" karena mobil yang dia kendarai diderek petugas.
Penderekan dilakukan karena mobil itu parkir di atas trotoar di daerah Kwitang, Jakarta Pusat.
Sempat terlontar beberapa kali umpatan kasar oleh PNS itu kepada petugas dari Sudinhub Jakpus. Namun, tampak petugas tetap profesional menanggapi PNS tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/29/19322651/dishub-dki-tak-ada-keistimewaan-bagi-yang-melanggar-termasuk-pns