Salin Artikel

Terbitnya Sertifikat HGB dan Aturan Pembangunan Pulau D

Sertifikat HGB Pulau D diterbitkan menyusul terbitnya sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) pulau hasil reklamasi tersebut atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 19 Juni 2017. Penerbitan sertifikat HGB Pulau D juga didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov DKI dengan PT Kapuk Naga Indah yang menyebut pengembang akan mengantongi sertifikat HGB.

Alasan lainnya, sertifikat HGB diterbitkan karena pengembang telah menyelesaikan tugas melakukan reklamasi sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dikeluarkan Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto.

"Kami memberikan hak guna bangunan ini dengan dasar pertimbangan bahwa investor ini kan sudah menanamamkan modal. Mereka dapat Keppres untuk bekerja sama dengan Pemda DKI membuat reklamasi pulau D, reklamasi sudah mereka laksanakan," ujar Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Muhammad Najib Taufieq, Selasa (29/8/2017).

Najib mengatakan, penerbitan sertifikat HGB Pulau D telah sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah. Lahan yang sertifikat HGB-nya diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah memiliki luas 3.120.000 meter persegi atau 312 hektare.

"Pasal 4 huruf c bahwa kewenangan pemberian hak guna bangunan di atas hak pengelolaan itu berapa pun luasnya sepenuhnya merupakan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan," kata Najib.

(baca: Selain HGB Pulau D, Belum Ada HGB Pulau Reklamasi Lain yang Diterbitkan)

Proses penerbitan sertifikat HGB Pulau D, kata Najib, berlangsung cepat. Sebab, Kantor Pertanahan Jakarta Utara tidak perlu lagi melakukan pengukuran lahan. Luas lahan dalam HGB sama seperti yang tercantum dalam sertifikat HPL.

Surat ukur untuk keperluan sertifikat HGB itu terbit pada 23 Agustus 2017. Sementara sertifikat HGB terbit keesokan harinya.

"Kan di HPL itu sendiri sudah ada peta bidang hasil pengukuran. Sepanjang tidak ada perubahan luas, maka peta bidang ini bisa disalin untuk pemberian HGB-nya. Jadi kami enggak perlu mengukur lagi, maka cepat," ucapnya.

(baca: Begini Kondisi Pulau D di Teluk Jakarta)



Hanya 52,5 persen lahan yang boleh dikomersialkan

Sertifikat HGB Pulau D berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun apabila mengantongi izin dari Pemprov DKI Jakarta selaku pemilik sertifikat HPL. Meskipun dalam sertifikat HGB induk ditulis luas tanah 312 hektare, PT Kapuk Naga Indah hanya bisa menggunakan 52,5 persen luas tanah untuk kepentingan komersial.

Sementara sisanya, sebanyak 47,5 persen dari luas tanah digunakan untuk kepentingan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang harus dibangun pengembang dan diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.

Pemprov DKI akan mengantongi sertifikat hak pakai atas fasos dan fasum tersebut. Najib menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta dan PT Kapuk Naga Indah nantinya akan membagi pembangunan di Pulau D dengan membuat site plan (rencana tapak) berisi detail rencana pembangunan yang akan dikerjakan.

Rencana pembangunan di dalam site plan juga akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama kedua pihak. Site plan menjadi alat kontrol BPN untuk membagi-bagi luas tanah ke dalam sertifikat pecahan HGB induk sesuai peruntukkannya.

"Nanti kami pada saat sudah berlangsung, ini kan mulai dipotong-potong, di-split. Jadi kami berikan dulu 312 hektare, potong-potong (luas lahannya) untuk peruntukkan," ujar Najib.

Kelanjutan pembangunan tunggu moratorium

Najib menjelaskan, pembangunan di Pulau D belum bisa dilanjutkan meskipun PT Kapuk Naga Indah telah mengantongi sertifikat HGB. Kelanjutan pembangunan di Pulau D harus menunggu moratorium pengerjaan proyek di pulau reklamasi dicabut dan disahkannya perda terkait reklamasi di Teluk Jakarta.

"HGB ini ya terpaksa mereka (PT Kapuk Naga Indah) cuma pegang doang," ucap Najib.

Kantor Pertanahan Jakarta Utara, kata Najib, hanya membantu pengembang menerbitkan sertifikat HGB. Harapannya, setelah moratorium dicabut dan perda terkait reklamasi disahkan, pengembang tidak lagi memerlukan waktu untuk mengurus sertifikat HGB.

"Begitu moratorium selesai, perda selesai, mereka dapat izin bangunan, dan sebagainya, ini sudah bisa mereka manfaatkan, katakanlah misalnya meminjam uang ke bank," ujarnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/30/07352881/terbitnya-sertifikat-hgb-dan-aturan-pembangunan-pulau-d

Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke