Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik juga telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.
"Kemarin setelah laporan polisi, administrasi SPDP, kirim ke Jaksa, pelapor, sama terlapor," ujar Argo kepada Kompas.com, Kamis (31/8/2017).
Argo menambahkan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus ini.
Baca: Dirdik KPK Laporkan Novel Baswedan ke Polisi
"Tentunya kalau sudah dinaikan ke sidik berarti sudah (mempunyai alat bukti)," kata Argo.
Aris melaporkan Novel ke polisi atas pencemaran nama baik secara tertulis pada 13 Agustus 2017 lalu.
Novel dituduh mencemarkan nama baik melalui surat elektronik atau email. Meski kasusnya dinaikan ke tahap penyidikan, status Novel dalam kasus ini masih sebagai saksi terlapor.
Baca: Polisi Telah Periksa Dirdik KPK terkait Laporannya terhadap Novel
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/31/14181231/polisi-kirim-spdp-ke-kejaksaan-soal-laporan-dirdik-kpk-terhadap-novel