Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono menyampaikan, ketiga tersangka ditangkap pada 17 Agustus 2017 di Kawasan Sunter, Jakarta Utara.
"Pelakunya ada tiga, yakni R (22), I (32) dan A (19). Mereka ini sudah meresahkan warga. Modusnya adalah dengan membuntuti warga utamanya perempuan yang membawa barang-barang mewah seperti perhiasan, handphone, dan bahkan tas," kata Dwiyono, di halaman Mapolsek Tanjung Priok, Kamis (31/8/2017).
Menurut dia, ketiga tersangka itu tidak segan melukai korbannya yang melawan dengan menggunakan senjata tajam yang dibawanya.
Selain itu, menurut pengakuan R, kelompoknya tersebut beraksi selama kurang lebih 20 kali di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.
"Sudah 20 kali lebih, uang hasil rampok dipakai buat makan," kata R selaku pimpinan kelompok yang diidentifikasi juga tergabung dalam sebuah geng motor.
Bersama dengan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tujuh senjata tajam yang empat di antaranya berupa celurit, sejumlah uang, beberapa handphone, dan sebuah dompet.
"Ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Hukumannya lebih dari 12 tahun penjara," kata Dwiyono.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/31/16064881/polisi-tangkap-3-pencuri-yang-gunakan-senjata-tajam