Salin Artikel

Begini Proses Penagihan Uang Korban First Travel di PKPU

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi tersebut pada pukul 12.00 WIB, nomor antrean sudah mencapai angka 170.

Ardi, staf tim pengurus PKPU yang mengurus nomor antrean, mengatakan sejak dibuka pada 28 Agustus 2017 lalu, jumlah jamaah yang datang semakin banyak.

"Awal-awal sepi, kemarin sama hari ini makin ramai," kata Ardi.

Baca: Ada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Djarot Tak Ingin Kasus First Travel Terulang

Banyak jamaah yang mengaku baru mengetahui soal proses penagihan ini. Mereka umumnya datang dengan membawa berbagai dokumen untuk mendaftarkan tagihan.

Ada pula yang kebingungan dan belum menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Mereka yang sudah datang membawa dokumen pun banyak yang belum memahami fungsi PKPU.

Endang, salah satunya, calon jamaah dari Bekasi ini mengurus 23 anggota keluarganya yang tertipu promo umroh First Travel.

"Saya masih bingung karena tanda bukti bayarnya sudah diambil manajemen First Travel," kata Endang.

Seorang staf tim PKPU menjelaskan, jamaah yang ingin menagih lewat PKPU diwajibkan membawa tanda pembayaran asli dan salinannya.

Salinan bukti pembayaran itu akan disimpan PKPU sementara yang asli cukup ditunjukkan ke petugas.

Jika bukti asli sudah dibawa manajemen First Travel saat proses refund, maka jamaah cukup menunjukkan bukti refund.

Jika bukti refund ini juga tidak ada, maka jamaah bisa mengisi surat pernyataan telah melakukan refund.

Melalui PKPU ini, calon jamaah First Travel yang gagal berangkat umrah dapat mendaftar sebagai kreditur agen perjalanan tersebut. 

First Travel telah diputus dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 22 Agustus lalu.

Baca: YLKI: First Travel Bukan Satu-satunya Biro Umrah Bermasalah

First Travel (debitur) wajib merestrukturisasi utangnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di bawah pengawasan hakim. 

Dengan begitu, pihak yang merasa memiliki piutang (kreditur) diminta segera mendaftarkan tagihannya kepada tim pengurus PKPU.

Selanjutnya, tim pengurus PKPU akan mencatat tagihan, sebelum diputuskan apakah tagihan seorang jamaah akan diakui atau ditolak.

Apabila Anda merupakan korban First Travel dan ingin mendapatkan uang Anda kembali, persiapkan hal-hal berikut untuk disampaikan kepada tim pengurus PKPU.

Pertama, surat pengajuan tagihan yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000. Surat ini berisi sifat dan jumlah tagihannya.

Sifat tagihan bisa berupa separatis yakni kreditur dengan hak jaminan kebendaan, konkuren yaitu kreditur tanpa jaminan atau preferen yaitu kreditur yang diprioriraskan pembayarannya, contoh karyawan dan kantor pajak.

Kedua, salinan bukti tertulis baik berupa kwitansi pembayaran atau bukti setor. Kreditur juga harus membawa bukti aslinya.

Ketiga, salinan atau fotokopi identitas kreditur atau kuasanya. 

Pendaftaran ini dibuka pada hari kerja, Senin hingga Jumat sampai dengan tanggal 15 September 2017.

Para korban First Travel bisa datang ke Sekretariat Pengajuan Tagihan di Perkantoran Grand Wijaya Center Blok F Nomor 10, Jl. Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160.

Selain itu, tim pengurus masalah ini juga dapat dihubungi di Nomor telepon (021) 296 14324 atau via email pengurus.firsttravel@yahoo.com.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/06/14014951/begini-proses-penagihan-uang-korban-first-travel-di-pkpu

Terkini Lainnya

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke