Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi tersebut pada pukul 12.00 WIB, nomor antrean sudah mencapai angka 170.
Ardi, staf tim pengurus PKPU yang mengurus nomor antrean, mengatakan sejak dibuka pada 28 Agustus 2017 lalu, jumlah jamaah yang datang semakin banyak.
"Awal-awal sepi, kemarin sama hari ini makin ramai," kata Ardi.
Baca: Ada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Djarot Tak Ingin Kasus First Travel Terulang
Banyak jamaah yang mengaku baru mengetahui soal proses penagihan ini. Mereka umumnya datang dengan membawa berbagai dokumen untuk mendaftarkan tagihan.
Ada pula yang kebingungan dan belum menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Mereka yang sudah datang membawa dokumen pun banyak yang belum memahami fungsi PKPU.
Endang, salah satunya, calon jamaah dari Bekasi ini mengurus 23 anggota keluarganya yang tertipu promo umroh First Travel.
"Saya masih bingung karena tanda bukti bayarnya sudah diambil manajemen First Travel," kata Endang.
Seorang staf tim PKPU menjelaskan, jamaah yang ingin menagih lewat PKPU diwajibkan membawa tanda pembayaran asli dan salinannya.
Salinan bukti pembayaran itu akan disimpan PKPU sementara yang asli cukup ditunjukkan ke petugas.
Jika bukti asli sudah dibawa manajemen First Travel saat proses refund, maka jamaah cukup menunjukkan bukti refund.
Jika bukti refund ini juga tidak ada, maka jamaah bisa mengisi surat pernyataan telah melakukan refund.
Melalui PKPU ini, calon jamaah First Travel yang gagal berangkat umrah dapat mendaftar sebagai kreditur agen perjalanan tersebut.
First Travel telah diputus dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 22 Agustus lalu.
Baca: YLKI: First Travel Bukan Satu-satunya Biro Umrah Bermasalah
First Travel (debitur) wajib merestrukturisasi utangnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di bawah pengawasan hakim.
Dengan begitu, pihak yang merasa memiliki piutang (kreditur) diminta segera mendaftarkan tagihannya kepada tim pengurus PKPU.
Selanjutnya, tim pengurus PKPU akan mencatat tagihan, sebelum diputuskan apakah tagihan seorang jamaah akan diakui atau ditolak.
Apabila Anda merupakan korban First Travel dan ingin mendapatkan uang Anda kembali, persiapkan hal-hal berikut untuk disampaikan kepada tim pengurus PKPU.
Pertama, surat pengajuan tagihan yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000. Surat ini berisi sifat dan jumlah tagihannya.
Sifat tagihan bisa berupa separatis yakni kreditur dengan hak jaminan kebendaan, konkuren yaitu kreditur tanpa jaminan atau preferen yaitu kreditur yang diprioriraskan pembayarannya, contoh karyawan dan kantor pajak.
Kedua, salinan bukti tertulis baik berupa kwitansi pembayaran atau bukti setor. Kreditur juga harus membawa bukti aslinya.
Ketiga, salinan atau fotokopi identitas kreditur atau kuasanya.
Pendaftaran ini dibuka pada hari kerja, Senin hingga Jumat sampai dengan tanggal 15 September 2017.
Para korban First Travel bisa datang ke Sekretariat Pengajuan Tagihan di Perkantoran Grand Wijaya Center Blok F Nomor 10, Jl. Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160.
Selain itu, tim pengurus masalah ini juga dapat dihubungi di Nomor telepon (021) 296 14324 atau via email pengurus.firsttravel@yahoo.com.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/06/14014951/begini-proses-penagihan-uang-korban-first-travel-di-pkpu