Hal tersebut diungkapkan Argo untuk membantah pernyataan koordinator tim kuasa hukum Alfian, Abdullah Alkatiri yang menyebut polisi tak menyertakan tanggal di surat penangkapan kliennya.
"Semua administrasi sudah kami lengkapi," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/9/2017).
Argo tak mempermasalahkan jika tim pengacara Alfian merasa tak puas dengan cara polisi saat melakukan penangkapan. Menurut dia, tim pengacara bisa menempuh jalur hukum atas hal tersebut.
"Silahkan, kalau tidak terima ada praperadilan," kata Argo.
Baca: Alasan Polisi Tangkap Alfian Tanjung Usai Dinyatakan Bebas
Abdullah Alkatiri, Koordinator Tim Kuasa Hukum Alfian Tanjung, menyesalkan penjemputan tersebut.
"Surat penahanan yang kami periksa tidak ada tanggalnya," katanya di Rutan Medaeng.
Informasi yang dia dapat, kliennya ditahan di Mapolda Jatim atas permintaan Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan atas perkara ujaran kebencian Alfian Tanjung melalui media sosial yang ditangani Polda Metro Jaya.
Mei lalu, dia ditetapkan tersangka atas perkara tersebut. Alfian juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut kader PDI-P dan orang dekat Presiden Joko Widodo adalah PKI.
Dalam akun Twitter miliknya, Alfian menulis bahwa sebanyak 85 persen kader PDI-P merupakan kader PKI.
Baca: Alfian Tanjung Tolak Tanda Tangan Surat Penangkapan
Abdullah belum memikirkan langkah hukum apa yang akan diambil pihaknya menyikapi penahanan Alfian Tanjung.
"Kami masih akan rumuskan dengan tim kuasa hukum," ucapnya.
Di Surabaya, Alfian Tanjung diadili karena berceramah di Masjid Mujahidin Surabaya, yang materinya berisi tentang PKI. Dalam persidangan, Alfian dinyatakan bebas setelah majelis hakim menerima eksepsinya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/08/16300191/polisi-sebut-penangkapan-alfian-tanjung-sudah-sesuai-prosedur