"Dia diduga melakukan penipuan pembuatan SIM dan STNK dengan berpura-pura sebagai Kepala RTMC," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/9/2017).
Argo menjelaskan, penangkapan Agung dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan bahwa ada puluhan guru Al Azhar yang dimintai uang sebesar Rp 600.000 untuk pembuatan SIM. Pelaku menjanjikan kepada para korbannya dapat mempermudah proses pembuatan SIM.
"Kami melakukan penyelidikan dengan cara memancing pelaku, berpura-pura sebagai warga yang hendak membuat SIM kolektif," kata dia.
Pelaku ditangkap di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin siang. Saat ditangkap, pelaku masih menggunakan seragam RTMC gadungan.
Agung langsung dibawa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni daftar pemohon pembuatan SIM kolektif sebanyak 157 orang, 7 BPKB asli, 7 STNK asli, 2 ponsel, 1 tabungan, 1 kwitansi, 1 stempel, 1 sepeda motor, dan 1 seragam RTMC.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/12/09590861/polisi-bekuk-kepala-rtmc-gadungan-yang-tipu-para-pemohon-sim