Menurut perwakilan warga, Viviet S Putri, sidang sudah digelar dua kali yakni pada 22 Agustus 2017 dan 12 September 2017, namun pihak TNI tak juga datang.
"Sudah dua kali sidang, mereka ada di pengadilan tapi enggak mau register menghadiri sidang, katanya nanti aja panggilan ketiga," kata Viviet ditemui di Komplek Akabri, Kamis siang.
Viviet dan puluhan warga yang terancam digusur berharap pihak TNI datang agar terjadi dialog. Sebab selama ini, pihak TNI enggan bermusyawarah dengan warga dan dianggap hanya melakukan instruksi sepihak.
Upaya penggusuran sendiri pertama diketahui warga pada akhir Juni 2017 lalu saat mereka menerima surat peringatan untuk mengosongkan rumah.
Baca: TNI Batal Kosongkan Rumah Warga di Kompleks Akabri
Warga menolak pindah dari rumah orangtua mereka yang merupakan purnawirawan TNI, sebab merasa pihak TNI tak memiliki dasar hukum yang sah atas rumah dan tanah yang berdiri sejak 1965 itu.
Warga pun mengajukan gugatan agar sertifikat hak pakai (SHP) yang dikeluarkan BPN Jakarta Selatan pada Agustus 2016 lalu atas nama Kementerian Pertahanan, dibatalkan. Sayangnya, menurut Viviet, upaya dialog dan upaya hukum warga tak digubris. Warga merasa diintimidasi.
"Mereka memasang plang, ditambah berbagai ujaran yang merendahkan warga, menempelkan berbagai selebaran, melakukan inspeksi serta mendatangi warga satu persatu tanpa mengindahkan proses yang tengah berlangsung di pengadilan," ujar Viviet.
Sementara itu, pihak TNI yang ditemui di lokasi enggan menanggapi pertanyaan wartawan.
Baca: Pemilik 2 Rumah di Kompleks Akabri Klaim Baru Terima Surat Peringatan
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/14/16155531/warga-kompleks-akabri-sayangkan-pihak-tni-tak-hadiri-sidang-gugatan