Pohon yang ditebang Andi tumbuh di jalur hijau dan ruko Andi berada di dekat jalur hijau tersebut.
Vonis itu diterima Andi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (15/9/2017). Andi dinyatakan melanggar pasal 12 huruf G 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Kami melimpahkan berkas perkara Andi terkait pelanggaran pasal 12 huruf G 2007 tentang Ketertiban Umum. Isi pasalnya pelarangan pohon tanpa izin," ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakan Hukum Dinas Kehutan DKI, Henri Perez, di Jakarta.
Dia mengatakan, pelanggaran itu diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat di sekitar lokasi terjadinya penebangan pohon.
"Saat itu kami lakukan pemeriksaan di lapangan, olah TKP dan pemeriksaan beberapa saksi di lapangan dan juga keterangan Ketua RT setempat termasuk petugas PPSU Kelurahan Lubang Buaya, didapat nama Romadhon Andi Widodo sebagai terduga pelaku," ujar Henri.
(baca: Tebang Pohon Harus Meminta Izin ke PTSP)
Henri mengatakan, Andi mengakui perbuatannya dan membayar denda yang telah diwajibkan kepadanya. Menurut Henri, Andi menebang pohon tersebut karena tidak tahu ada larangan menebang pohon dan menyesali perbuatannya.
"Saat itu dia menebang pohon karena dua pohon tersebut dianggap mengganggu akses keluar masuk ruko miliknya. Pohon yang ditebang jenis mahoni masing-masing setinggi tujuh meter," kata Henri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/15/15091881/tebang-pohon-di-jalur-hijau-seorang-warga-cipayung-didenda-rp-25-juta