"Saat ini Polres Jakbar (Jakarta Barat) masih memeriksa tahanan yang sudah berhasil ditangkap. Akan ditanyakan pakai apa memotong jeruji besi sel, kapan dilakukannya, kapan perencanaannya, dan dilakukan saat sedang apa. Itu semua yang masih akan kami dalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Minggu (17/9/2017).
Selain memeriksa keterangan para pelaku, Argo juga mengatakan, Polres Jakarta Barat akan memeriksa keterangan para anggotanya yang bertugas menjaga rutan pada waktu kejadian tersebut.
"Sejauh ini baru ada empat anggota piket yang dimintai keterangan," tambah dia.
Empat tahanan yang sudah berhasil ditangkap lagi adalah Yocke Arya Winta, Bagas Fathiong Ramadhan, Yudi Rohmansyah, dan Franco Graizani Julizar. Dua nama terakhir, yaitu Yudi dan Franco tewas dalam perjalanan menuju RS Polri Kramat Jati. Mereka menderita luka tembak dalam proses penangkapan kembali itu.
Tahanan yang sudah tertangkap maupun yang masih buron akan menerima hukuman berlapis, yaitu pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
"Sebab, para tersangka patut diduga telah melakukan pemufakatan jahat bersama-sama menjadi perantara dan jual beli narkoba dalam jumlah besar dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup," kata Argo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/17/15073691/polisi-selidik-cara-tahanan-kabur-dari-rutan-polres-jakarta-barat