Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Andry Wibowo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com menyatakan, operasi pasar tersebut dilakukan guna menangkal peredaran obat yang dilarang dan tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan khasiat.
"Ada tiga lokasi operasi. Pertama di Pasar Kramat Jati, Pasar Rawa Bening Kuat, dan Pasar Pramuka," tambah Andry.
Di Pasar Kramat Jati, anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur menyita 112 obat berbagai jenis dan merk yang sudah kedaluwarsa sejumlah 4.200 butir. Selain itu, disita pula 20 butir Heximer, 20 butir Alfrazolam, 100 butir Clobazam, dan 30 butir Sanax.
Sementara di Pasar Bening Kuat, polisi menyita 200 obat berbagai jenis dan merk yang sudah lewat masa konsumsinya dengan jumlah mencapai 5.109 butir.
"Sedangkan di Pasar Pramuka kami menyita 16.000 butir obat berbagai jenis dan merk yang sudah kadaluwarsa, 90 butir Alprazolam, dan 52 butir Zaldiar yang mengandung Tramadol," kata Andry.
Selain menyita obat, polisi juga menangkap 12 pedagang obat-obatan tersebut. Para pedagang itu kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Timur untuk didengar keterangannya.
Dalam operasi tersebut Andry dan jajarannya menyatakan belum menemukan obat-obatan jenis PCC yang beberapa waktu lalu dikonsumsi oleh anak-anak di Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Untuk PCC dan Karisoprodol sampai saat ini kami tidak temukan di wilayah Jakarta Timur," ujar Andry.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/17/19235551/polres-metro-jaktim-sita-26000-butir-obat-ilegal-dan-kedaluwarsa