"Saat operasi cipta kondisi kami amankan satu orang yang terbukti membawa obat PCC di Jalan Ahmad Yani di depan Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi," ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko, di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (22/9/2017).
Dia menjelaskan, ketika operasi digelar di Jalan Ahmad Yani, seorang pengendara mobil berinisial MC dihentikan dan diperiksa. Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan 10 butir obat Somadril Compositum yang disebut mengandung PCC.
"Selain itu juga ditemukan, satu airsoft gun jenis pistol, enam tablet asli peluru SS1, dua tablet asli peluru revolver, delapan tablet peluru gotri airsoft gun," kata Wijonarko.
(baca: Polisi Sita 13.144 Butir Obat Keras di Bekasi)
Selain itu, MC membawa tujuh tablet obat Prohiper, tujuh tablet obat Merlopam, dan satu tablet obat Atarax. Wijonarko mengatakan, hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap MC.
Kepada polisi, MC mengaku obat-obatan yang dibawanya diperoleh dari temannya untuk dikonsumsi sendiri. Teman MC saat ini sedang dicari polisi.
"Informasi sesuai pengakuan korban, dia mendapatkan obat PCC itu dari temannya yang membeli di (situs) online," kata dia.
Dalam kasus ini, MC akan dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan hukuman paling lama lima tahun penjara, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Api Tanpa Hak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/22/18365161/dirazia-di-depan-stadion-patriot-pria-ini-bawa-obat-pcc-dan-airsoft-gun