Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik masih terkendala masalah teknis untuk menelusuri identitas mitra dan klien situs nikah siri.
"Untuk yang mitra, kemarin kami belum bisa membuka (situs) karena masih ada kerusakan jaringan, artinya jaringan dari akun itu (nikahsirri.com), bukan jaringan dari wifi," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/9/2017).
Argo menjelaskan, untuk membongkar identitas mitra dan klien situs tersebut, penyidik akan mengorek keterangan dari pemilik situs Aris Wahyudi. Diharapkan, penyidik bisa menemukan data diri mitra nikahsirri.com.
"Makanya kami akan koreksi dengan tersangkanya, dia kan mempunyai domainnya, biar kami buka dan mengetahui dari mana kategori-kategori atau statisik yang ada di dalam situs," ujar Argo.
(baca: Situs Nikah Siri, Bisnis yang Berujung Bui...)
Dalam situs tersebut, sebutan klien atau member diberikan pada mereka yang menggunakan situs untuk memilih dan mencari pasangan. Sementara sebutan mitra adalah mereka yang mendaftarkan diri untuk menjadi suami atau istri siri, penghulu, dan bahkan saksi atau dengan kata lain sebagai pihak yang dipilih.
Aris ditangkap setelah Tim Cyber Crime Krimsus Polda Metro Jaya menemukan situs nikahsirri.com pada 22 September 2017. Situs tersebut berisi konten pornografi yang menawarkan fasilitas lelang perawan dan juga menyediakan jodoh serta wali.
Polisi juga menyita barang bukti berupa laptop, empat topi berwarna hitam bertuliskan "Partai Ponsel," dua kaus berwarna putih bertuliskan "Virgins Wanted," dan sebuah spanduk hitam bertuliskan "Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political."
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/28/16155811/polisi-belum-temukan-mitra-situs-nikah-siri-perempuan-di-bawah-umur