"Jakarta belum bisa buat tabel. Pertanyaan ada apa ini? Di Papua Barat saja sudah, malu ini Jakarta terakhir," kata Direktur Keamanan dan Keselamatan Jalan Brigjen Chrysnanda dalam diskusi "Berlalu Lintas Tanpa Korupsi" yang diinisiasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Kamis (28/9/2017).
Chrysnanda mengaku kurang mengetahui bagaimana Dirlantas Polda Metro Jaya bersama kejaksaan dan pengadilan merumuskan tabel besaran denda ini.
Sebab tanpa tabel, pengendara yang kena e-Tilang harus membayar denda maksimal. Setelah diputuskan besarannya oleh jaksa dan hakim, sisa dari denda yang dibayarkan, dikembalikan kepada pelanggar.
Baca: E-Tilang Diprediksi Berlaku di Seluruh Indonesia pada 2019
Sedangkan jika tabel besaran tilang sudah tersedia, maka pembayaran cukup dilakukan sekali sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Menurut Chrysnanda, tabel tilang sendiri penting dimiliki tiap daerah. Sebab jika hanya mengacu kepada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka belum tercipta rasa keadilan yang sama.
"Supaya tidak terjadi suatu kerancuan maksimal tidak menjadi bagian bargaining diperlukan tingkat kebijaksanaan yaitu dengan adanya standar atau tabel denda tilang sehingga dengan tabel ini kita tidak lagi ada bargaining atau tawar menawar di jalan atau pun di tempat lain," kata Chrysnanda.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/28/20255431/kalah-dari-papua-barat-jakarta-belum-punya-tabel-denda-tilang