"Masa yang diminta itu tiga kali dari SK Menteri Keuangan? Tidak bisa, harus sama karena itu berlaku bagi ASN (aparatur sipil negara) dan non-ASN," kata Djarot di Lapangan IRTI Monumen Nasional, Senin (2/10/2017).
Djarot mengatakan, biaya perjalanan ke luar negeri bagi anggota Dewan sudah diatur dalam peraturan Menteri Keuangan. Peraturan itu bukan hanya untuk anggota Dewan melainkan juga ASN di Pemprov DKI Jakarta. Jika ada perubahan biaya perjalanan, seluruh biaya untuk ASN juga ikut berubah.
Lihat juga: Djarot Tolak Permintaan DPRD DKI Sekali Rapat Dibayar Rp 3 Juta
Masalah biaya perjalanan anggota Dewan yang belum disepakati itu menjadi salah satu penyebab pengesahan APBD-Perubahan DKI Jakarta 2017 tertunda. Ada beberapa hal terkait pergub tunjangan anggota Dewan yang belum disepakati. Selain masalah biaya ke luar negeri, Djarot juga tidak sepakat dengan masalah permintaan tunjangan rapat.
"Ada biaya rapat, satu orang pimpinan itu Rp 3 juta sekali rapat, kemudian maksimal satu hari tiga kali rapat. Saya enggak mau!" ujar Djarot.
Djarot berharap DPRD DKI Jakarta bisa memisahkan masalah pengesahan APBD-P dengan pergub hak keuangan anggota Dewan. Dengan demikian, APBD-P bisa disahkan terlebih dahulu sebelum pergub diteken.
"Saya tidak mau di akhir-akhir ini kemudian saling sandera, lurus saja sesuai aturan itu saja. Makanya APBD-P disetujui dulu, Alhamdulilah, baru pergubnya," kata Djarot.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/02/10544631/djarot-dprd-minta-biaya-kunjungan-ke-luar-negeri-naik-tiga-kali-lipat