Menurut Een, masalah dalam pembangunan puskesmas itu hanya waktu penyelesaian yang terlambat dari jadwal semula yang ditargetkan selesai pada 2016.
"Memang ada keterlambatan tetapi mereka sudah bayar denda kepada kami," ujar Een ketika dihubungi, Jumat (6/10/2017).
Pengembang sudah membayar denda karena terlambat membangun puskesmas. Setelah membayar denda, kata Een, pengembang kembali melanjutkan pembangunannya.
(baca: Dugaan Korupsi Pembangunan 18 Puskesmas di Jakarta Dilaporkan ke Bareskrim)
Een mengatakan Dinas Kesehatan juga belum membayar penuh biaya pembangunan 18 puskesmas itu karena nilai yang dibayar disesuaikan dengan presentase bangunan fisik yang selesai dibangun.
Pada 2016, pembangunannya baru 45 persen sehingga Dinas Kesehatan juga membayar 45 persen. Sisanya baru dibayar dengan menggunakan APBD-Perubahan 2017.
Een mengatakan keterlambatan pembangunan puskesmas disebabkan lamanya proses penghapusan aset.
"Jadi karena memang penghapusan aset telat. Kalau belum dihapus, belum bisa dimulai (pembangunannya)," ujar Een.
Selain itu, Een mengatakan pembangunan puskesmas itu juga tidak masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut dia, hal yang masuk dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK hanya masalah denda kepada pengembang.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri menerima laporan masyarakat tentang dugaan korupsi pembangunan 18 puskesmas di Jakarta. Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Erwanto Kurniadi mengatakan laporan tersebut saat ini masih diselidiki.
Bareskrim masih berkomunikasi dengan BPK untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/06/15085311/penjelasan-dinkes-dki-soal-dugaan-korupsi-pembangunan-18-puskesmas