"Alhamdulillah sudah ditangkap dini hari tadi sekitar jam 03.00 WIB di Majalengka," ujar Kapolsek Pulogadung Kompol Sukadi saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2017).
Sukadi menambahkan, Tarmo melarikan diri ke rumah istrinya di Majalengka, Jawa Barat sesudah aksi bejatnya itu diketahui warga sekitar lingkungan rumahnya di Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur. Saat itu, warga tak langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Kami tangkap setelah kemarin sore keluarga korban resmi membuat laporan kepolisian," ucap dia.
Baca: Pelaku Pencabulan Anak di Pulogadung Kabur, Warga Lapor Polisi
Sukadi menjelaskan, saat ini Tarmo telah ditahan di Mapolsek Pulogadung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka kami jerat Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun maksimal 15 tahun," kata Sukadi.
Sukadi diduga telah mencabuli dua bocah berinisial F (9) dan D (6). Dia sempat ditangkap warga pada Jumat (6/10/2017) lalu. Namun, saat itu dia sempat melarikan diri.
Baca: KPAI Sayangkan Sikap Polisi yang Tak Langsung Menahan Pelaku Pencabulan Anak di Pulogadung
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/10/12365721/polisi-tangkap-pelaku-pencabulan-di-pulogadung