Salin Artikel

Hendak Urus Perceraian, Pria Ini Dimintai Rp 20 Juta di PA Tangerang

"Saya awalnya tanya dulu, mau daftar di mana. Karena kondisinya lagi ramai, saya diarahkan sama salah satu petugas ke ruangan posbakum. Ya sudah, saya ke sana," kata Handoko kepada Kompas.com, Rabu siang.

Saat memasuki ruangan posbakum, di sana juga ramai orang yang sedang menunggu. Tidak lama, Handoko dihampiri seorang petugas lalu diminta mengisi formulir pendaftaran.

"Ada ibu-ibu kenalin diri..., nawarin kalau mau urus (perceraian) sama dia saja. Ongkosnya Rp 20 juta, dijanjiin bisa selesai cepat," kata Handoko.

Saat mendengar hal itu, Handoko terdiam sesaat. Dia merasa berat jika harus membayar uang sebanyak itu.

Sementara di dalam ruangan posbakum, ada spanduk yang bertuliskan, "Terima Kasih Tidak Memberikan Sesuatu dalam Bentuk Apapun kepada Petugas Posbakum".

Handoko juga melihat tulisan lain yang menerangkan layanan posbakum diberikan secara cuma-cuma alias gratis.

"Saya juga diajak masuk ke dalam ruangan lain, ketemu sama orang (pria).... Dia jelasin, uang Rp 20 juta itu buat apa saja. Salah satunya buat uang koordinasi ke hakim supaya bisa cepat diurus, kan ada tingkatan-tingkatan hakim di sana," kata Handoko.

Dia sempat menawar hingga ke angka Rp 10 juta, tetapi pria itu tidak setuju dan meminta bayaran minimal Rp 13 juta. Handoko lalu berniat untuk daftar terlebih dahulu sambil mencari uang tambahan.

"Belum sempat isi, saya langsung diminta DP (down payment) Rp 7 juta saat itu juga. Saya mana ada uang segitu. Sudah ngurus cerai, diminta duit segitu banyak, pusing saya," kata dia.

Di kantor Pengadilan Agama Kota Tangerang yang terletak di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan itu, Kompas.com mendatangi bagian posbakum dan meminta untuk bisa menemui penanggung jawab posbakum atau kepala pengadilan. Namun sejumlah petugas di sana tidak merespons dan ada yang pamit pindah ke ruangan yang lain. Kepala pengadilan dikatakan sedang tidak ada ditempat.

Salah satu mantan hakim di Pengadilan Agama Kota Tangerang, Mansur, mengatakan, layanan posbakum seharusnya tidak memungut biaya dari warga. Dia juga menyarankan agar warga tidak mengeluarkan uang sepeser pun jika dimintai, apapun alasannya.

"Kebetulan saya sudah dinas di luar kota, tapi setahu saya enggak boleh itu minta-minta duit, apalagi sampai jutaan rupiah," kata Mansur saat dihubungi melalui telepon.

Secara terpisah, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi, menjelaskan tindakan meminta uang oleh petugas posbakum bisa dilaporkan ke badan pengawas. Suhadi mengungkapkan, pemohon perceraian memang dikenakan biaya perkara, tetapi dengan aturan dan hitung-hitungan yang jelas dan telah diatur.

"Biaya yang dibebankan itu, misalkan ongkos termohon untuk menghadiri sidang, dihitung dari tarif kendaraan umum dari tempat tinggal ke pengadilan, dikali berapa jadwal sidang. Enggak sampai Rp 20 juta seharusnya, jangan sampai mau bayar," kata Suhadi saat dihubungi.

Handoko belakangan mengambil kembali dokumen pengajuan perceraiannya dari posbakum. Dia juga belum mengeluarkan uang sama sekali karena pengajuan perceraiannya belum terdaftar dan tercatat dalam nomor perkara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/11/16284241/hendak-urus-perceraian-pria-ini-dimintai-rp-20-juta-di-pa-tangerang

Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke