"Langkah hukum yang kami tempuh, lapor ke polisi karena pengerusakan dan memasuki pekarangan tanpa izin," kata Rofinus, pengacara warga ditemui di lokasi, Kamis.
Rofinus mengesampingkan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa lahan seluas 3.420 meter persegi ini dimiliki oleh PT Pelayaran Bahtera Adiguna.
Menurutnya, putusan itu tidak memiliki kekuatan untuk mengeksekusi rumah milik warga yang menguasai tanah selama puluhan tahun. Apalagi, eksekusi justru dilakukan oleh pemerintah.
Baca: 30 Rumah di Samping RS Tebet Dibongkar, Warga Sibuk Angkut Barang
"Ini premanisme karena terkait pembongkaran sudah dirapatkan di Komisi A DPRD dan semua hadir termasuk PT Adiguna. Itu dinyatakan dalam proses, jangan dilakukan tindakan apapun di lokasi ini. Tunggu rekomendasi dari DPRD. Tetapi hari ini dibongkar," ujar Rofinus.
Rofinus mengatakan selain melapor polisi, ia juga akan menempuh jalur hukum di pengadilan. Ia berencana mewakili warga menggugat pihak-pihak yang sebelumnya berperkara yakni PT Pelayaran Bahtera Adiguna dan BPN.
"Akan kita gugat perdata, semua upaya hukum akan kami lakukan," ujarnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/12/11244461/rumah-di-samping-rs-tebet-dibongkar-warga-akan-lapor-polisi