Salin Artikel

Pembangunan Kios di Kolong "Flyover" Asemka atas Persetujuan Walikota

"Persetujuan ada di Walikota. Itu pedagang binaan UKM sudah lama. Kalau dihapus mau ditaruh di mana, kan enggak mungkin. Mereka kan pedagang lama," kata Silvi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/10/2017).

Ia mengatakan, pembangunan kios-kios tersebut tak menyalahi aturan. "Jualan di bawah flyover, selama fasus-fasum (fasilitas khusus fasilitas umum) pemerintah boleh. Kalau gunakan sementara boleh," kata dia.

Aturan tentang ketertiban dalam berdagang telah tertuang dalam Perda 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 25 perda tersebut disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang, dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan.

Dari pantauan Kompas.com, kios-kios tersebut menutupi trotoar yang seharusnya digunakan untuk para pejalan kaki. Deretan kendaraan terparkir di depan kios-kios sehingga menutupi badan jalan.

Dalam pasal 63 ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan pun disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan diancam pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Pada Jumat pagi, bangunan-bangunan semi permanen yang semula dibangun di sisi tengah flyover memang telah hilang. Yang ada hanyalah lahan kosong tertutup pagar yang terbuat dari seng lebar. Sejumlah alat berat pun masih tampak berjajar di dalam kawasan berpagar tersebut.

Namun kios-kios semi permanen baru justru bermunculan di ujung flyover tepatnya di seberang Museum Bank Mandiri.

"Tanggal 19 (Oktober 2017) kemarin kan kami disuruh pindah, enggak boleh lagi jualan di sana (menunjuk ke kawasan berpagar seng). Jadi kami pindah ke sini," kata Muhammad Hasanudin, salah satu pedagang.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/20/14584831/pembangunan-kios-di-kolong-flyover-asemka-atas-persetujuan-walikota

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke