"Persetujuan ada di Walikota. Itu pedagang binaan UKM sudah lama. Kalau dihapus mau ditaruh di mana, kan enggak mungkin. Mereka kan pedagang lama," kata Silvi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/10/2017).
Ia mengatakan, pembangunan kios-kios tersebut tak menyalahi aturan. "Jualan di bawah flyover, selama fasus-fasum (fasilitas khusus fasilitas umum) pemerintah boleh. Kalau gunakan sementara boleh," kata dia.
Aturan tentang ketertiban dalam berdagang telah tertuang dalam Perda 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 25 perda tersebut disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang, dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan.
Dari pantauan Kompas.com, kios-kios tersebut menutupi trotoar yang seharusnya digunakan untuk para pejalan kaki. Deretan kendaraan terparkir di depan kios-kios sehingga menutupi badan jalan.
Dalam pasal 63 ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan pun disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan diancam pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Pada Jumat pagi, bangunan-bangunan semi permanen yang semula dibangun di sisi tengah flyover memang telah hilang. Yang ada hanyalah lahan kosong tertutup pagar yang terbuat dari seng lebar. Sejumlah alat berat pun masih tampak berjajar di dalam kawasan berpagar tersebut.
Namun kios-kios semi permanen baru justru bermunculan di ujung flyover tepatnya di seberang Museum Bank Mandiri.
"Tanggal 19 (Oktober 2017) kemarin kan kami disuruh pindah, enggak boleh lagi jualan di sana (menunjuk ke kawasan berpagar seng). Jadi kami pindah ke sini," kata Muhammad Hasanudin, salah satu pedagang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/20/14584831/pembangunan-kios-di-kolong-flyover-asemka-atas-persetujuan-walikota