Warga juga menagih putusan yang mewajibkan pemerintah membayar ganti rugi sebesar Rp 200 juta bagi masing-masing penggugat.
"Pasti kami meminta kepada Pemprov agar memproses putusan ini, sesuai janjinya Pak Anies waktu kampanye kan bahwa dia akan membangunkan kampung deret di Bukit Duri," ujar Vera Soemarwi, pengacara warga penggugat ketika dihubungi, Rabu (25/10/2017).
Dalam kampanyenya di Bukit Duri pada 9 Januari 2017, Anies menandatangani kontrak politik yang berisi 10 poin aspirasi warga. Poin nomor empat dalam kontrak politik itu tentang pembangunan kampung deret di kawasan bekas gusuran Bukit Duri sebagai ganti rugi atas penggusuran paksa atas rumah warga yang sudah dilakukan.
Vera mengatakan sekarang adalah waktu yang tepat untuk membangun kampung deret. Sebab Anies kini sudah menjabat gubernur. Selain itu, warga juga sudah terbukti benar di hadapan hukum.
"Seharusnya tanpa ada putusan pengadilan pun, janji itu direalisasi. Tapi ini diperkuat dengan putusan class action," kata Vera.
Vera mengatakan dalam putusan itu, hakim memenangkan warga lantaran warga dijanjikan oleh Joko Widodo saat kampanye, bahwa permukimannya akan ditata dengan kampung deret dan bukan digusur.
"Di dalam putusan itu salah satu pertimbangan majelis hakim mengatakan janji yang sudah diucapkan kepala daerah tidak dapat diubah dan meski tidak menguntungkan dari aspek keuangan daerah," ujar Vera.
Menurut Vera, antara putusan class action dengan putusan PTUN di tingkat pertama ini saling menguatkan dan seharusnya cukup bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mengabulkan harapan warga.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/26/06212541/warga-bukit-duri-tagih-janji-anies-bangun-kampung-deret