Para nelayan membawa sejumlah spanduk bertuliskan penentangan terhadap proyek reklamasi. Mereka juga menyatakan, mereka adalah kelompok masyarakat yang dirugikan dengan reklamasi karena proyek itu merusak ekosistem laut di Teluk Jakarta yang jadi sumber mata pencaharian mereka.
"Reklamasi telah menghilangkan sumber kehidupan kami rakyat kecil. Reklamasi hanya menguntungkan sekelompok orang," kata Taufiqurahman, seorang pengunjuk rasa saat berorasi.
Menurut Taufiqurahman, Keppres 1995 Pasal 10 telah menyatakan Gubernur DKI memiliki wewenang dalam proyek reklamasi. Ia meminta Menteri Koordinator Maritim Luhut Binsar Panjaitan menataati aturan tersebut.
"Jangan sampai melaksanakan satu aturan tapi meninggalkan aturan lain. Makanya kami sedikit bertanya ada apa dengan Menko. Beliau hanya melihat satu UU, tapi melupakan UU lainnya," kata Taufiqurrahman.
Unjuk rasa itu berlangsung dari sekitar pukul 10.30 hingga 11.30 WIB. Para mengunjuk rasa menyatakan akan datang kembali sampai tuntutan mereka terpenuhi.
Unjuk rasa itu di depan Balai Kota itu tidak sampai menyebabkan kemacetan di Jalan Medan Merdeka Selatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/26/13115521/nelayan-demo-di-balai-kota-tagih-janji-anies-sandi-hentikan-reklamasi