Dalam izinnya, pabrik itu memproduksi dan mengemas kembang api jenis kawat yang bisa dipegang di tangan.
Ia memastikan hal itu sebab saat meninjau ke dalam Jumat siang ini, ia menemukan kawat-kawat sisa kembang api.
"Menurut data dari kami, izinnya adalah untuk produksi kembang api tangan, yang ada kawatnya panjangnya 40 sampai 50 sentimeter," ujar Rudi di lokasi, Jumat (27/10/2017).
Rudi mengatakan, izin yang dikeluarkan pihaknya beberapa bulan lalu meliputi izin lingkungan (Amdal), izin industri sedang, dan izin bangunan. Izin itu diterbitkan berdasarkan rekomendasi dari pejabat wilayah setempat.
Pabrik yang terletak di Jalan SMPN ini terbakar pada Kamis (26/10/2017) pagi. Saat itu, disebut ada 103 karyawan yang bekerja.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/27/13075281/di-dalam-pabrik-mercon-ditemukan-kawat-kawat-kembang-api