Joachim merupakan tersangka kasus dugaan pelanggaran konsumen. Dia sudah mangkir dua kali dari pemeriksaan polisi.
"Keberadaannya di luar negeri. Info dari temen penyidik bahwa tak ada data imigrasi yang menunjukkan dia masuk ke Indonesia," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/10/2017).
Namun, Adi belum mengetahui secara rinci di negara mana Joachim berada.
Adi menambahkan, pihaknya akan menjemput paksa Joachim karena sudah mangkir dua kali dari panggilan polisi. Namun, sebelum mengambil tindakan tersebut pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Interpol.
"Pokoknya gini, kita sudah lakukan tahapan-tahapan itu sesuai KUHAP, nanti tinggal kita tindak lanjuti dengan gunakan mekanisme yang disampaiakan tadi, seperti melalui Interpol dan lain-lain," kata Adi.
Selain Joachim, dalam kasus itu polisi juga menetapkan mantan Direktur Head Of Claim PT Allianz Life Indonesia, Yuliana, sebagai tersangka.
Kedua petinggi Allianz tersebut diduga mempersulit nasabah yang ingin mengklaim asuransinya dengan menyertakan persyaratan yang tidak mungkin dipenuhi nasabah saat akan mengklaim asuransi, yakni syarat rekam medis lengkap dari rumah sakit.
Padahal, biasanya klaim asuransi hanya membutuhkan resume medis dari rumah sakit tempat nasabah dirawat.
Nasabah yang melaporkan Allianz ke polisi adalah Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/30/12345451/jadi-tersangka-mantan-presdir-allianz-ada-di-luar-negeri