Tiga pegawai KPK itu adalah Ario Bilowo, Arend Arthur Duma, dan Edy Kurniawan. Mereka dilaporkan atas tuduhan penyalah gunaan wewenang.
"Kasus itu sekarang sudah naik ke penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/10/2017).
Menurut Argo, tiga pegawai KPK tersebut dari unsur pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (KPK). Mereka dilaporkan karena diduga membocorkan rahasia.
"Kami sudah memeriksa enam saksi dalam kasus ini," kata Argo.
Polisi pun sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bernomor B/73/3/X/2017/Datro dan B/6280/X/2017/Datro.
Kasus ini sensiri dilaporkan oleh Ikham Aufar Zuhairi dan Arief Fadillah. Dalam laporan tersebut polisi menyertakan Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/30/17590321/kasus-3-pegawai-kpk-yang-diduga-menyalahgunakan-wewenang-naik-ke