Dua tersangka tersebut adalah MAS dan IM. Keduanya merupakan peserta aksi dari elemen mahasiswa.
"Tadi malam ya jam 19.00 WIB Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan dua tersangka unjuk rasa di depan Istana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/10/2017).
Argo menjelaskan, proses penangguhan penahanan tersebut merupakan murni kewenangan penyidik. Hal tersebut juga telah sesuai dengan ketentuan hukum acara di Indonesia.
"Alasannya sesuai dengan UU di KUHAP ada ya, dia tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barbuk, dan tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Argo.
Aksi unjuk rasa dari elemen buruh dan mahasiswa di depan Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat (20/10/2017) lalu berujung ricuh. Kericuhan terjadi lantaran para peserta aksi menolak untuk dibubarkan.
Mereka bersikukuh ingin bertemu Jokowi. Padahal, saat itu waktu sudah menunjukan pukul 23.50 WIB.
Akibat kericuhan tersebut polisi menetapkan 16 tersangka. Namun, polisi hanya menahan dua orang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/31/12511161/polisi-kabulkan-penangguhan-penahanan-dua-mahasiswa-pendemo-peringatan-3