Menurut William, pemasangan tiang pancang untuk Stasiun Haji Nawi itu sudah terlambat dan memakan biaya lebih.
"Tapi kami bersyukur lahan ini bisa dilepaskan, keputusan MA kami belum terima tapi sudah ada di website," ujar William di Lebak Bulus, Selasa (31/10/2017).
Sejauh ini, dua dari enam lahan yang disengketakan sudah diserahkan pemiliknya kendati putusan belum sampai ke tangan mereka.
Warga yang menyerahkan lahannya adalah Mahesh Lalmalani dan Heriyantomo. Pembongkaran lahan sudah dikerjakan oleh mereka sendiri dibantu Satpol PP dan kontraktor.
"Untuk yang lain, setelah putus ini sebisa mungkin segera dieksekusi," ujar William.
Adapun Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Bambang Eko Prabowo mengatakan pihaknya sudah melakukan berbagai pendekatan agar empat pemilik lahan lainnya mengizinkan lahannya digunakan untuk proyek MRT.
"Percepatan dengan mendorong Dinas Bina Marga selaku pemilik lahan agar segera membuat surat permohonan eksekusi ke pengadilan, kami juga komunikasi ke warga agar bersedia memberikan izin pemanfaatan lahannya lebih dulu," kata Bambang ketika dihubungi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/31/20312421/tiang-pancang-mrt-segera-dipasang-di-lahan-penggugat