"Mereka (pengusaha tempat hiburan) yang melanggar silakan galau. Mereka yang tidak melanggar silakan tenang," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (1/11/2017).
Anies juga tidak khawatir dengan pemasukan pajak daerah yang akan berkurang karena penertiban tempat hiburan yang melanggar. Setiap pelanggaran yang dilakukan harus ditindak.
"Setiap rupiah selalu bermakna, tetapi kalau ada pelanggaran apakah kita biarkan supaya ada pemasukan? Exactly (enggak), jadi bukan soal angkanya, tapi pelanggarannya," kata Anies.
Anies menyebut Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta sudah mencari potensi penerimaan pajak lainnya yang bisa didapatkan.
"Sebenarnya banyak potensi pajak kita yang belum dioptimalkan, dari mulai PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), kemudian dari retribusi, banyak sekali," ucapnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/01/15435381/anies-pengusaha-tempat-hiburan-yang-melanggar-silakan-galau