Pengacara keluarga para karyawan, Osner Johnson Sianipar mengatakan, pabrik tersebut memperkerjakan anak di bawah umur. Menurut dia hal tersebut sama saja dengan mengekploitasi anak.
"Kami punya bukti dan saksi serta sejumlah korban. Kami temui adanya anak-anak yang diperkejakan di gudang itu," kata Osner di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/11/2017).
Osner menambahkan, berdasarkan data yang dimilikinya, pabrik tersebut sudah memperkerjakan anak di bawah umur sejak beberapa bulan lalu.
"Sebagian keluarga dari korban tidak mengetahui anaknya bekerja di perusahaan itu. Karena pagi berangkat, pulang malam kayak main-main gitu," kata Osner.
Selain memperkerjakan anak di bawah umur, menurut Osner, pabrik tersebut juga diduga menggaji para karyawannya secara tidak layak.
"Awal digaji Rp 55.000 (per hari), tapi hanya seminggu, lalu turun jadi Rp 40.000 per hari," ujar dia.
Osner mengatakan, dia membawa barang bukti berupa kartu keluarga para karyawan yang statusnya masih di bawah umur, keterangan perangkat desa, dan keterangan para keluarga karyawan.
Selain pemilik pabrik, Osner juga melaporkan Direktur Operasional Pabrik, Andi Hartanto.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/02/18301431/keluarga-karyawan-laporkan-pemilik-pabrik-mercon-ke-polisi